Terbelit Utang, Karyawan Alfamart Curi Uang Dalam Brankas

DIAMANKAN - Pelaku beserta barang bukti, saat diamankan di Mapolsek Dusel.

Editor: Akhiruddin

BUNTOK-Dikarenakan terbelit masalah utang dan ekonomi, karyawan Alfamart Kota Buntok Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) nekad mencuri uang yang disimpan dalam brankas toko.

Pelaku bernama, Bram Dwitren (24) warga Jalan Panglima Batur Gang. Terminal N0 56 Rt 001 Rw 001 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusel Kabupaten Barsel.

Kapolsek Dusel IPDA Abi Karsa SH kepada beritasampit.co.id dalam Press Rilisnya Senin (11/11/2019) membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Dusel yang di Back Up oleh Unit Buser Polres Barsel telah berhasil mengamankan pelaku, pencurian uang di toko Alfamart (PBTK-1GX1) Jalan Pahlawan Kelurahan Buntok Kota Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun kronologis kejadian kata Abi Karsa, pada hari Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB pelaku berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor melintasi ruas jalan Pahlawan dan seketika berhenti di seberangan Toko Alfamart yang berjarak sekitar 100 meter dari seberang jalan tempat pelaku berhenti.

Setelah memarkirkan kendaraannya, Bram berjalan kaki menyeberang jalan menuju ke toko alfamart tersebut yang juga tempat dirinya bekerja sehari-harinya.

“Pelaku berjalan, agak merapat keroling door alfamart untuk menghindari pantauan CCTV sembari membuka dua buah gembok yang mengunci pintu rolling door tersebut dengan menggunakan kunci serap yang ia miliki,” katanya.

Dikatakan Abi Karsa, setelah gembok terbuka karyawan Alfamart ini membuka pintu rolling door tersebut dan masuk kedalam langsung menuju kearah panel listrik. Serta, mematikannya sehingga suasana toko alfamart seketika menjadi gelap.

Kemudian, iapun menunggu hingga 15 menit dengan menggunakan stop watch yang ada di handphonenya untuk memastikan bahwa UPS CCTV didalam sudah tidak aktif sehingga bisa lebih leluasa masuk kedalam toko alfamart yang juga tempat ia bekerja tersebut.

“Selanjutnya, iapun langsung menuju kearah meja kasir dan mengambil satu buah kunci brankas yang digantung oleh kepala toko didekat meja kasir tersebut,”sebutnya.

Tidak lama kemudian terang orang nomor satu di Polsek Dusel ini, pelaku masuk menuju pintu belakang tempat penyimpanan uang didalam brankas dan membuka pintu brankas dengan menggunakan kunci brankas yang telah diambilnya tersebut.

Begitu pintu brankas terbuka, pelaku segera mengambil uang hasil penjualan hari itu. Setelah menjalankan aksinya, iapun segera beranjak pergi dengan meninggalkan pintu brankas yang masih terbuka.

“Setelah sampai dirumahnya, pelaku membuang dua buah gembok beserta anak kuncinya kedalam selokan didepan rumahnya setelahnya pelaku masuk kedalam rumah dan uang hasil pencurian tersebut ia simpan,” bebernya.

Menurut Abi Karsa, berdasarkan pengakuan pelaku pada hari Jum’at (8/11/2019) sekitar pukul 20.30 WIB karena merasa takut pelaku lalu mengambil uang hasil curian tersebut dan dimasukan ke dalam plastik.

Namun sebelumnya, pelaku sempat menyisihkan uang hasil benditan sebesar Rp 15.935.000 kemudian uang yang dibungkus plastik tersebut ia bawa dan tidak jauh dari rumah kepala toko. Selanjutnya, pelaku melemparkan uang tersebut ditepi jalan tepat dibawah pohon (red-dekat rumah kepala toko).

“Sehingga, pada pagi harinya uang itupun ditemukan oleh kaka kepala toko tersebut sedangkan uang benditan yang sempat disisihkan oleh pelaku ia sembunyikan dibawah rumah keluarganya,” ungkapnya.

Ditambahkan Abi Karsa, adapun barang bukti (barbuk) yang telah dimankan dari tangan pelaku yakni uang tunai sebesar Rp 43.983.400, satu unit sepeda motor Shogun Axelo Biru Nopol KH 4228 KG, satu buah jaket kain warna hitam dan satu buah baju singlet warna hitam.

Selain itu juga, telah diamankan satu buah celana panjang jeans warna hitam, satu buah HP Merk sony Experia warna abu-abu metalic serta delapan lembar notatelah diamankan di Mapolsek Dusel

“Saat ini pelaku, telah diamankan di Mapolsek Dusel untuk penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya karyawan Alfamart ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana,” pungkas Abi Karsa. (ded)