Catat…!!! Santunan Meninggal dari Jasa Raharja Naik, Ini Nominalnya

Kepala Jasa Raharja Kalteng, M Iqbal Hasanuddin (tengah) saat memberikan pemaparan ke awak media

Editor: Akhiruddin

PALANGKA RAYA- Jasa Raharja Kalimantan Tengah (Kalteng) selama tahun 2019 sampai dengan tanggal 12 November telah menyalurkan dana Santunan kecelakaan untuk korban meninggal sebesar Rp 11,7 Milyar Rupiah, untuk korban luka luka Rp 5,3 Milyar Rupiah, Cacat Tetap, penguburan, Ambulan dan P3K kurang lebih Rp 498 juta.

Muhammad Iqbal Hasanudin yang baru saja menjabat sebagai Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng mengatakan, pada 2019 sampai dengan 12 November pihaknya sudah menyalurkan kurang lebih 17,5 Milyar Rupiah.

“Ada peningkatan 9,38% dari tahun 2018 dan hal ini disebabkan karena nilai santunan meningkat seperti untuk korban meninggal dunia dari 25 juta Rupiah menjadi 50 juta Rupiah,untuk perawatan atau santunan cacat tetap dari 10 juta menjadi 20 juta Rupiah,” tambah Iqbal saat press rilis.

Selain itu juga untuk dana biaya penggantian P3K dan penguburan juga mengalami peningkatan.

Sementara itu, Iqbal menambahkan kalau pihaknya sekarang menggunakan sistem jemput bola. “Kita lakukan sistim jemput bola dan menerapkan Pelayanan PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati) tentunya dengan melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian,BPJS Kesehatan dan Kementrian kesehatan untuk memberikan penanganan dan pelayanan yang tepat serta optimal,” pungkas Iqbal.
(aul/beritasampit.co.id)