Dewan Godok 21 Perda Usulan Eksekutif

Suasana Rapat Yang sempat dilaksanakan di DPRD Kotim tadi pagi

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengagendakan 21 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif dan 2 ranperda inisiatif DPRD untuk dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2020 nanti.

Ketua Propemperda DPRD Kotim, Handoyo Jiwibowo mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Kotim yang digelar di Kantor DPRD Kotim, dihadiri perwakilan pihak eksekutif assisten I, H Nur Aswan, pada Rabu (13/11/2019).

“Dari 21 Ranperda usulan eksekutif, kami akan menindaklanjutinya berdasarkan skala prioritas. Sementara dari 21 ranperda ini, beberapa diantaranya akan menjadi skala prioritas,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Developer Perumahan Bisa Dilaporkan Jika Tak Sesuai Perjanjian

Namun, dirinya mengatakan, agar pembahasan Ranperda usulan eksekutif bisa terlaksana, harus juga ada aksi atau tindakan nyata dari pihak eksekutif, dalam hal ini instansi terkait.

“Dalam pembahasan ranperda selalu ada kajiannya, baik itu kajian naskah akademik hingga kajian lingkungan hidup strategis. Ini semua faktor pendukung dan harus disiapkan pihak eksekutif,”tandas Handoyo.

BACA JUGA:   Warga Kotim Merasa Gempa Bumi Dua Kali Dalam Sehari

Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa untuk pembahasan Ranperda yang diusulkan pihak eksekutif semua anggaran akan turut ditata, baik itu di SKPD atau dibagian hukum.

“Setiap produk perda ada anggarannya yang ditata di SKPD maupun bagian hukum. Selain ranperda usulan eksekutif, kami juga punya dua ranperda inisiatif dan saat ini yang pasti sudah menjadi komitmen kami untuk selesaikan produk ranperda yang ada karena hal tersebut menjadi ukuran kinerja DPRD,” pungkasnya.

(drm/beritasampit)