Jasa Raharja: Syarat Korban Lakalantas Dapat Klaim Asuransi Ada Laporan Polisi

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, M Iqbal Hasanuddin

PALANGKA RAYA-Setiap orang yang jadi korban kecelakaan lalu lintas atau Lakalantas berhak menerima ansuransi berupa hak santunan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja, tidak terbatas hanya kepada korban Lakalantas di jalan raya.

Mereka yang menjadi korban Lakalantas di jalan komplek perumahan, jalan desa ataupun di jalan khusus, seperti jalan produksi HPH dan lainnya juga berhak dapat klaim asuransi Jasa Raharja.

“Asalkan ada surat keterangan Lakalantas dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polisi Lalu Lintas. Korban berhak mendapat santunan Lakalantas dari Jasa Raharja,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, M Iqbal Hasanuddin ketika dibincangi beritasampit, Rabu (13/11/2019) sore.

Pria yang akrap disapa Iqbal ini lebih lanjut menjelaskan, peristiwa Lakalantas sepanjang melibatkan kendaraan bermotor menabrak orang atau ditabrak orang, tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

Kenapa demikian, tambahnya, karena sifatnya yang dibayar dalam surat tanda nomor kendaraan atau STNK itu untuk tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga.

“Saya bayar nih, atas kendaraan kita ini menimbulkan kerugian kepada orang lain. Premi yang kita bayar itu, sebenarnya untuk melindungi orang lain, bukan untuk kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, melalui media massa ini Iqbal berpesan kepada masyarakat. Apabila terjadi peristiwa Lakalantas dengan tidak melihat status jalan, apakah di jalan raya, jalan desa atau jalan khusus, sebaiknya dilaporkan segera kepada pihak kepolisian.

“Segera laporkan peristiwa Lakalantas tersebut ke polisi, karena laporan polisi menandakan bahwa korban tersebut adalah korban Lakalantas. Bukan karena peristiwa yang lain,” pesanya.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Seperti diketahui, besaran santunan terjadi perubahan. Berikut perubahan besar santunan dana Lakalantas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017;

  1. Santunan meninggal dunia (ahli waris) : Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
  2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) : Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
  3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) : Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta
  4. Manfaat tambahan (baru) : Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
  5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) : Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta

(gra/beritasampit.co.id)