Kartu Kuning di Seruyan ‘Diburu’ Calon Peserta CPNS

Foto : (RDI/BS)-para pencari kerja saat membuat AK.I atau kartu kuning di Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan.

Editor: Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Dengan di bukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019, permintaan Kartu Kuning di dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan meningkat.

“Pembuatan AK.I atau kartu kuning di Seruyan yang pasti ada peningkatan, sejak dibukanya portal SSCN sudah mulai banyak masyarakat yang membuat kartu kuning. Dari kemarin sampai saat ini berjumlah kurang lebih 200 orang yang membuat,”kata kapala seksi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi Seruyan Sandi Setiawan D Erang, Rabu (13/11/2019).

Dijelaskannya tahun lalu AK.I tidak dimasukan dalam syarat untuk penerimaan CPNS di Seruyan tapi untuk tahun ini memang diminta. Masalahnya AK.I ini untuk pencari kerja, jadi dengan adanya itu kita bisa melihat jumlah pencari kerja di Seruyan.

BACA JUGA:   Staf Ahli Bupati Seruyan Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi

Lanjut Sandi, untuk persyaratannya, bagi yang ber KTP Seruyan bisa langsung datang ke Disnaker atau masuk situs web Ayokitakerja.kemnaker.go.id secara mandiri, tapi pencetakan tetap dilaksnakan di Disnaker trans Seruyan.

Dari tahun sebelumnya, sekitar 200 orang yang membuat kartu kuning pada saat penerimaan tenaga kontrak pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K).

Ia menambahkan, AK.I yang asli akan dilampirkan pada persyaratan Pendaftaran CPNS dan setelah selesai pengumuman penenerimaan nanti akan di suratkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Pantau Pelatihan E-Reviu di Inspektorat

“Misalnya nanti yang diterima berapa jumlahnya dan tinggal kita kurangi dari rekap laporan yang telah membuat kartu kuning, jadi dengan begitu angka pengguran akan berkurang,”jelasnya.

Diharapakanya, kepada masyarakat Seruyan yang usia produktif, sekarang salah satu syarat bekerja harus ada AK.I, setiap perusahan maupun intansi pasti minta secepatnya meminta AK.I atau kartu kuning tersebut. Jadi tidak ada salahnya untuk membuatnya.

(rdi/beritasampit)