Ada Apa Ya  Satpol PP Kumpulkan PKL di Kantor Bupati?

SOSIALISASI PERDA : PUTRI/BS - Para PKL saat mengikuti sosialisasi 

SAMPIT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumpulkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Aula Lantai 2 Kantor Bupati, Kamis ( 14/11/2019).

Pihak pemerintah daerah melakukan sosialisasi peraturan Daerah Kabupaten Kotim nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Kita mengundang seluruh PKL yang ada di Kabupaten Kotim dalam rangka penyuluhan dan sekaligus sosialisasi peraturan Daerah Kabupaten Kotim 3 tahun 2004,” ucap Kepala Satpol PP Fuad Sidiq, Kamis (14/11/2019).

BACA JUGA:   Kios Pulsa di Sampit Jadi Langganan Pencuri, Pelaku Terekam Kamera CCTV

Fuad Sidiq mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi tahukan kepada PKL dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarangan serta tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.

“Masih banyak pedagang yang berjualan di bahu jalan, makanya oleh sebab itu kita mengajak para PKL untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dan menjaga kebersihan kota dengan tidak berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan Pemerintah Daerah, saya berharap setelah dari kegiatan ini para PKL tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah,”akhirnya.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

(Put/Berita Sampit)