Kasus Dugaan Sumur Bor Fiktif Mulai Mengarah ke Tersangka

FOTO (AUL/BS) Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Daud Zakaria.

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Kurang lebih dua bulan usai penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng oleh Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kini Kasus Sumur Bor yang diduga Fiktif mulai mengarah pada nama nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Palangka Raya sudah memanggil 70 orang untuk dilakukan pemeriksaan terkait pembuatan/pengadaan 10000 titik Sumur bor yang telah menelan dana kurang lebih 84 Milyar rupiah pada tahun 2018 dan 41 Milyar pada tahun 2019 namun itu sudah termasuk untuk pembuatan Sekat kanal dan diketahui semua berasal dari dana APBN tahun 2018.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

“Kita sebenarnya memanggil 90 orang untuk diperiksa namun yang datang hanya 70 orang, termasuk Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kalteng inisial M,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Daud Zakaria. Kamis (14/11/2019).

Dan dari pemeriksaan secara maraton, pihak Kejari Palangka Raya mulai mengerucut dan sudah mengantongi nama yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

“Insya Allah awal Desember ini kita sudah tetapkan nama tersangka dan langsung kita lakukan penahanan, namun untuk jumlah pastinya belum bisa kita beberkan,bisa satu,atau lebih” ucap Daud.

Namun untuk memastikan apakah ini dugaan kasus sumur bor fiktif atau tidak, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini kita curigai dan duga bahwa terjadi mark up pada kasus ini,” tutup Daud.

(aul/beritasampit)