Komisi II DPR Minta Pemerintah Agar Suket Pilkada 2020 Segera Diatur

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro. Dok: Istimewa

JAKARTA— Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera selesaikan surat keterangan atau suket pengganti e-KTP sebagai salah satu syarat pemilih pada Pilkada tahun 2020 mendatang.

“Kan harus segera dituntaskan, karena selama ini penggunaan suket atau pengganti e-KTP masih menemui persoalan saat hari pemungutan suara,” kata Agung, Kamis, (14/11/2019).

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

Untuk itu, politikus Golkar meminta KPU dan Kemendagri perlu mengkaji kembali secara menyeluruh mengenai kesiapan penyelenggaraan pilkada 2020 yang berkaitan dengan perekaman data e-KTP sebagai syarat daftar pemilih tetap (DPT).

“Persoalan e-KTP ini akan selalu menjadi masalah. Alternatif adalah surat keterangan, ya harus dikaji kembali,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Sukamto yang menyebut suket pengganti e-KTP juga masih menjadi sumber permasalahan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:   Legislator Golkar Minta TPID Pantau Kenaikan Harga Sembako Jelang Ramadhan

“Saya menghimbau kepada pemerintah agar perekaman data e-KTP harus segera diselesaikan jelang Pilkada 2020. Karena e-KTP merupakan data kependudukan yang resmi dan syarat DPT,” pungkas politikus PKB itu.

(dis/beritasampit.co.id)