JAKARTA— Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera selesaikan surat keterangan atau suket pengganti e-KTP sebagai salah satu syarat pemilih pada Pilkada tahun 2020 mendatang.
“Kan harus segera dituntaskan, karena selama ini penggunaan suket atau pengganti e-KTP masih menemui persoalan saat hari pemungutan suara,” kata Agung, Kamis, (14/11/2019).
Untuk itu, politikus Golkar meminta KPU dan Kemendagri perlu mengkaji kembali secara menyeluruh mengenai kesiapan penyelenggaraan pilkada 2020 yang berkaitan dengan perekaman data e-KTP sebagai syarat daftar pemilih tetap (DPT).
“Persoalan e-KTP ini akan selalu menjadi masalah. Alternatif adalah surat keterangan, ya harus dikaji kembali,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Sukamto yang menyebut suket pengganti e-KTP juga masih menjadi sumber permasalahan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Saya menghimbau kepada pemerintah agar perekaman data e-KTP harus segera diselesaikan jelang Pilkada 2020. Karena e-KTP merupakan data kependudukan yang resmi dan syarat DPT,” pungkas politikus PKB itu.
(dis/beritasampit.co.id)