Perlu Pembentukan, Satgas Pengawasan LPG

Keterangan foto : Kepala Disperindagkop dan UKM Barsel, Swita Minarsih.

Editor : Maulana Kawit

BUNTOK – Dinas Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengusulkan, perlunya pembentukan tim Satgas pemerintahan daerah untuk melakukan pengawasan gas LPG 3 Kg.

Adanya tim Satgas gabungan tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg serta naiknya harga eceran seperti beberapa waktu yang lalu di kota Buntok dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Disperindagkop dan UKM Barsel Swita Minarsih SE kepada beritasampit.co.id saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).

Dikatakannya, apabila memang tim Satgas ini nantinya benar-benar terbentuk maka untuk pendistribusian gas elpiji 3 kg serta harga ecerannya diseluruh wilayah Kabupaten Barsel akan selalu dikontrol oleh tim ini nantinya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Minimal, dengan adanya tim ini nantinya bisa meminimalisir kelangkaan gas elpiji dan lonjakan harga eceran,” katanya.

Menurut Swita Minarsih, dari pantauan pihaknya untuk pendistribusian gas LPG Kg diwilayah Barsel ada dua agen yang mana jatah dari dua agen tersebut tidak ada kendala dalam menerimanya.

“Begitu pula, untuk penjualannya sudah sesuai dengan Harga Eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan,” bebernya.

Dijelaskan Swita Minarsih, berdasarkan surat edaran dan peraturan yang sudah ditetapkan untuk LPG 3 Kg tidak boleh dijual secara eceran apalagi sampai menjual jauh dari HET yang sudah ditetapkan.

Oleh sebab itu, satgas ini perlu dibentuk untuk mengatur dan mengawasi mengingat Disperindag hanya bisa mengawasi dalam mengambil tindakan tidak memiliki wewenang.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

“Kita berharap, apabila tim satgas telah terbentuk nantinya akan lebih focus lagi mereka melakukan pengawasan bahkan hingga. Melakukan tindakan, bilamana ditemukan pihak yang melangar aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Terkait, untuk HET LPG 3 Kg diseluruh wilayah Kabupaten Barsel telah ditetapkan dengan rincian. Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Rp 18 ribu, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Rp 22 Ribu dan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Rp 19 Ribu.

“Sedangkan, untuk wilayah Kecamatan Karau Kuala Rp 22 Ribu, Kecamatan Dusun Hilir Rp 23.500 serta Kecamatan Jenamas Rp 24.500,”tukas Swita Minarsih.

(ded/beritasampit)