Tambahan Elemen Pekerjaan Dukung Independen, KPU Kotim : Surat Edaran Baru Diterima

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) sudah dua kali mengadakan sosialisasi terkait tahapan jalur independen (perseorangan), untuk mendaftar menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada pemilihan umum (pemilu) 2020 mendatang. Untuk sosialisasi kedua kali ini, pihaknya beralasan surat edaran dari KPU pusat baru diterima.

“Surat edaran dari KPU RI baru kami terima,” ucap Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih kepada wartawan beritasampit.co.id usai sosialisasi tambahan informasi pada formulir S.1.KWK perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2020 di Aula Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kabupaten Kotim, Kamis (14/11/2019).

Sosialisasi secara bertahap, dinilai memberatkan bagi bakal calon yang maju melalui jalur independen. Alasannya, surat pernyataan dukungan menggunakan fotokopy KTP Elektronik sebelumnya sudah disebar setelah dilakukan sosialisasi tahap pertama.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah, Sediakan Harga Terjangkau untuk Masyarakat

Di mana jumlah dukungan melalui KTP elektronik tersebut minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kotim sehingga, bakal calon wajib melakukan revisi ulang guna memenuhi persyaratan tersebut.

Jumlah kecamatan yang tersebar di Kotim ada 17 kecamatan. Bakal calon jalur independen untuk memenuhi persyaratan tersebut minimal 9 kecamatan.

Sedangkan jumlah dukungan pengumpulan fotokopy KTP elektronik 20 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sekitar 23.307 jiwa.

Akan tetapi, Siti Fathonah menyebutkan bahwa dengan adanya sosialisasi tambahan informasi pada formulir akan mempermudah pihaknya untuk melakukan verifikasi faktual 100 persen nantinya.

“Ada elemen pekerjaan yang harus dicantumkan pada formulir dan itu bisa ditulis tangan,” ujar ibu berkacamata ini.

BACA JUGA:   Camat Baamang Sambut Baik Perbaikan Jalan Perum Bukit Permai

Selain itu, KPU Kotim juga menegaskan dengan adanya tambahan elemen pekerjaan akan diketahui jumlah pendukung.

Sebab, katanya, tidak semua masyarakat bisa mendukung jalur independen karena adanya aturan yang mengikat.

“Dicantumkannya elemen pekerjaan itu sangat penting karena tidak semua bisa mendukung terutama PNS, TNI/Polri. Di KTP sebelumnya tercantum pekerjaan sebagai mahasiswa setelah dilakukan verifikasi faktual sudah menjadi PNS, sebenarnya ini mempermudah bagi jalur perseorangan agar bisa lolos verifikasi factual,” tegas Fathonah.

Ditambahkannya, penyerahan berkas dukungan fotokopy KTP elektronik dibuka 11 Desember 2019 dan berakhir 5 Maret 2020. Dia berharap kepada jalur independen untuk menyerahkan seluruh formulir dukungan tersebut secara keseluruhan.

“Kami menerima formulir secara keseluruhan bukan bertahap,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit)