Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Halikinnor mengimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu jalan ataupun di lokasi-lokasi yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.
“Hari ini Pemkab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi tentang peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau bersama dengan seluruh PKL yang ada di Kotim, khususnya di perkotaan,” ucap Sekretaris Daerah Halikinnor, Kamis (14/11/2019).
Halikinnor mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar para PKL memahami dan mematuhi aturan, sehingga tidak ada lagi PKL yang berjualan di tempat-tempat atau kawasan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.
“Kita tidak mengusir para PKL untuk berjualan, justru kita membina mereka dan bersama-sama PKL kita menjaga keindahan, kenyamanan dan keasrian Kota khususnya tempat-tempat wisata,” jelasnya.
Ia berharap dukungan semua pihak untuk bersama-sama untuk menjadikan Kabupaten Kotim menjadi destinasi wisata.
“Saya berharap para PKL bisa memahami hal tersebut,” akhirnya.
(Put/Beritasampit)