10 Raperda Kota Palangka Hasil Evaluasi Gubernur Telah Diparipurnakan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto

PALANGKA RAYA-Sebanyak 10 buah rancangan peraturan daerah atau Raperda Kota Palangka Raya hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah telah disampaikan dalam rapat paripurna dewan, Jumat (15/11/2019).

“Sudah kita sampaikan laporan pembahasan hasil fasilitasi gubernur terhadap beberapa buah Raperda kemarin,” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto , Sabtu (16/11/2019).

Sebelumnya, setelah kesepuluh buah Raperda diterima oleh Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya telah dibahas kembali bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dengan maksud untuk menyamakan persepsi.

“Mengingat dalam 10 Raperda ini ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan perbaikan sesuai hasil evaluasi, selanjutnya disampaikan dalam rapat peripurna serta diteruskan untuk mendapatkan nomor registrasi,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan ini merinci, 10 buah Raperda tersebut, yakni; Pertama, Raperda tentang Kepemudaan. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Ketiga, Raperda tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

“Raperda ini sudah diselesaikan tahun 2018 dan diserahkan ke Guberbur pada 4 Januari 2019 untuk dievaluasi, tetapi baru di jawab bulan Juli lalu. Akan tetapi kami DPRD, khusuanya Bapemperda baru terima dua hari yang lalu. Tiga buah Raperda tersebut, lanjut Riduanto, yaitu merupakan kelompok yang pertama,” kata Riduanto, Jumat lalu.

Sedangkan Raperda kelompok yang kedua, yaitu Raperda yang sudah di bahas di awal tahun 2019 sampai berakhirnya keanggota dewan periode 2014-2019. Dalam periode tersebut tambahnya, ada 6 buah Raperda.

Akan tetapi, imbunya, yang keluar hasil evaluasi hanya 5 buah Raperda dan 1 masih dalam proses evaluasi di Kementrian Dalam Negeri yaitu Raperta tentang Retribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

“Karena Raperda yang terkait dengan retribusi, pajak, masalah keagamaan. Kemudian terkait dengan RTRWK, itu harus dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri. Maka Raperta tentang Retribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat masih diproses di Kemendagri,” jelasnya.

BACA JUGA:   HM Khemal Nasery Menentang Keras Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng 

Adapun lima Raperda yang sudah dievaluasi oleh Gubenur Kalimantan Tengah dan sudah diterima DPRD Kota Palangka Raya yaitu, Raperda tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah, Raperda tentang Penyelenggara Keolahragaan.

Berikutnya, Raperda tentang Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan, dan Raperda tentang Pengelolaan sistem drainase.

Sedangkan kelompok yang ketiga, adalah Raperda yang sudah dibahas oleh Anggota DPRD periode 2019-2024, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomir 5 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palanhka Raya Pada PT Bank Pembangunan Kalteng dan Raperda tentang Penbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

“Dulu Raperda ini disampaikan dalam pidato pengantar Walikota dihadapan anggota periode sebelumnya dan diterima. Pada masa anggota DPRD periode 2019-2014 kemudian dibahas dan diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur, sekarang sudah diterima oleh Bapemperda,” rincinya.

(gra/beritasampit.co.id)