Pemkab Sukamara Usulkan UMK 2020

Serahkan : ENN/BS - Bupati Sukamara Windu Subagio saat menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020.

Kabid Tenaga Kerja, Dinas Nakertrans, Ali Iswandi mengatakan bahwa hasil kesepatakan UMK Kabupaten Sukamara 2020 akan diajukan ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Usulan UMK 2020 diteruskan ke provinsi untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur,” kata Ali Iswandi, Senin (18/11/2019).

BACA JUGA:   DLH Sukamara Terus Upayakan Tingkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 

Ali Iswandi menerangkan jika usulan tersebut disetujui dan menjadi peraturan gubernur, maka UMK Sukamara 2020 menjadi Rp 3.088.502 dan bisa ditetapkan.

Usulan UMK Sukamara 2020 sesuai hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sukamara pada 04 Nopember 2019 yang tertuang dalam resume sidang.

“Di tahun 2019 UMK Sukamara ditetapkan pemeritah provinsi sebesar Rp 2.845.234, jika UMK 2020 ditetapkan maka akan ada kenaikan,” tukas Ali Iswandi. (enn/beritasampit.co.id)

BACA JUGA:   H Windu Subagio Tegaskan Tidak Akan Maju Pada Pilkada Sukamara 2024