Raperda Retribusi Kota Palangka Dievaluasi Pusat

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, SE
PALANGKA RAYA- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan,  hingga saat ini terdapat satu buah Raperda yang belum tuntas dievaluasi oleh Gubenur Kalimantan Tengah. Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Raperda yang  belum tuntasnya dievaluasi oleh pemerintah provinsi tersebut,  karena juga dievaluasi oleh pemerintah pusat. Ddalam hal ini Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri.
BACA JUGA:   Ketua DPRD Kota Palangka Raya Berharap Hari Raya Galungan Membawa Kedamaian dan Keberkahan Dalam Hidup
Adapun satu buah Raperda yang belum tuntas dievaluasi tersebut, yaitu Raperda tentang  Retribusi dan Pengabuan Mayat.   “Raperda pajak, retribusi, kemudian Raperda tata ruang,  wajib dievaluasi langsung ke Kemendagri. Bukan hanya sampai di Gubernur saja, sebagai wakil pemerintah pusat. Jadi harus ke  Kemndagri juga,” jelasnya kepada Beritasampit, Senin (18/11/2019). Lebih lanjut dijelaskannya, Raperda yang wajib di evaluasi hingga sampai ke pemrintah pusat tersebut  sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI
“Perda-perda yang terkait dengan pajak, retribusi dan tata ruang, kemudian yang  berkaitan dengan keagamaan, itu dievaluasi oleh pemerintah pusat,” tukasnya.  (gra/beritasampit.co.id)