SOPD Diminta Sajikan Laporan RPPLH yang Valid

FOTO : Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunung Mas, Yohanes Tuah.
KUALA KURUN – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunung Mas, Yohanes Tuah meminta, kepada seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di daerahnya mengutamakan validitas laporan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (RPPLH) masing-masing.
“Penyusunan RPPLH ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” katanya, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, RPPLH tersebut wajib dilakuan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sesuia dengan kewenangannya.
Inventarisasi data dan informasi tersebut bakal menjadi acuan Pemprov Kalimantan Tengah ketika mengambil kebijakan terhadap lingkungan hidup.

“Sebab itu, saya harap para peserta sosialisasi ini nantinya agar sungguh-sungguh memberikan informasi dan data yang dibutuhkan. Jangan memberikan data-data yang asalan, berikan data yang benar-benar valid,” pungkasnya. (adn/beritasampit.co.id)