Pemkab Tindak Tegas Kades Yang Tersangkut Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

Periksa : IST - Seorang wanita yang masih dibawah umur, diduga dipekerjakan di tempat hiburan malam oleh oknum kades sedang menjalani pemeriksaan.

SUKAMARA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara, Aji Nugraha mengatakan bahwa terkait kasus hukum yang menjerat oknum kepala Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara, NP pihaknya akan bertindak tegas.

“Kami sudah menerima surat penahanan Kades yang bersangkutan yang akan ditahan selama 20 sejak diamankan pada 11 November lalu,” kata Aji Nugraha, Selasa (19/11/2019).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos CPP dan BLT-DD di Kecamatan Pantai Lunci

Aji menerangkan jika NP akan diberhentikan dengan tidak hormat lantara terjerat kasus perdagangan manusia atau Human Traffiking terhadap anak dibawah umum.

“Kades tersebut akan diberhentikan selanjutnya jabatan Kades akan dijabat oleh Plt atau pelaksana tugas,” jelas Aji.

NP, diamankan anggota Ditreskrimum subdit IV Ranakta Polda Kalteng pada 11 Nopember 2019 lalu karena diduga terkait tindak pidana perdagangan orang di salah satu tempat hiburan karaoke di Kabupaten Sukamara. Ia diduga mempekerjakan anak dibawah umur di tempat karaoke miliknya.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upaya Semua Desa Terjangkau Sinyal Telekomunikasi

Tidak main-main, Nasip tersangkut kasus perdagangan manusia atau Human Traffiking dan mempekerjakan anak dibawah umur.

“Yang bersangkutan sudah ditahan, dan jabatan Kades Karta Mulya kosong, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, akan diusulkan pengganti Kepala Desa atau Plt,” tukas Aji Nugraha. (enn/beritasampit.co.id)