Dadang Nekad Gugat Hotel Bahalap Rp 100 M

Suriansyah Halim (kanan)

Editor:Akhiruddin

PALANGKA RAYA- Musisi asal Kalimantan Tengah, Dadang Nekad alias Endang Hariyanto melayangkan gugatan senilai Rp 100 miliar terhadap Hotel Bahalap di Pengadilan Negeri Palangka Raya.Gugatan tersebut jauh lebih besar dari sebelumnya, yakni hanya Rp200 juta.

“Gugatan awal akan kita cabut, dan akan memasukan gugatan baru sesuai keinginan klaien saya,” Kata Penasehat Hukum Dadang, Suriansyah Halim, Rabu (20/11/2019).

Halim sapaan akrabnya menjelaskan didalam gugatan nanti itu akan masukkan ke Inmateril serta memerintahkan kepada hotel ternama tersebut meminta maaf. Permintaan maaf itu harus dimuat di media elektronik ataupun cetak selama tujuh hari berturut-turut.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

“Pihak hotel Bahalap juga harus meminta maaf dimedia. Karena sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH,red),” Ucap Halim.

Halim menjelaskan kalau kliennya tersebut hanya berniat ingin mendatangi istrinya untuk bertemu. Pasalnya anak dari yang bersangkutan kangen ingin bertemu. “Klien kami niatnya hanya ingin bertemu istri, namun pihak hotel diduga dihalang-halangi dengan alasan privasi,” ujarnya.

Bahkan pihak hotel pun sempat menyebutkan istri kliennya sudah check out. Akan tetapi ketika diminta data kapan check outnya, namun pihak Hotel enggan memberikan data tersebut.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

“Sebenarnya jika hotel tersebut memberikan data kapan check outnya, kami tidak mempermasalahkan. Ini kok diduga menutupi, padahal yang jadi konsumen klien kami bukan istrinya,” Tegas Halim

Sementara ini Pihak Hotel Bahalap masih belum bisa memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan pihak Dadang Nekad. “Mohon maaf pihak management belum bersedia ditemui saat ini ” ucap salah seorang security Hotel Bahalap.
(aul/beritasampit.co.id)