Pencegahan Stunting Dilakukan Sejak Awal Kehamilan

Anak-anak saat mengikuti senam sehat massal di lokasi Car Free day, Minggu (17/11/2019)

SUKAMARA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sukamara, Amir Sapiyudin menerangkan bahwa upaya pencegahan stunting atau gagal tumbuh baik fisik maupun mental pada anak harus dilakukan sejak seorang ibu dinyatakan hamil.

“Anrisipasi perlu kita lakukan sejak seseorang dinyatakan hamil sampai balita usia 2 tahun atau dalam kesehatan dinamakan seribu hari pertama kehidupan,” kata Amir Sapiyudin, Kamis (21/11/2019).

Amir menjelaskan bahwa dalam penanganan dan pencegahan stunting banyak sektor yang terlibat bukan hanya dari Dinas Kesehatan saja yang aktif berperan dalam penanganan stunting.

BACA JUGA:   Jelang Ramadan Pemkab Sukamara Lakukan Beberapa Langkah Tekan Kenaikan Harga Pangan

“Ada dari sektor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dari dinas pertanian tanaman pangan, dinas perikanan serta dinas PUPR semua harus bersinergi untuk mencegah stunting yang menjadi tanggungjawab bersama,” jelas Amir.

Sebanyak 859 balita atau 23,7 persen di Kabupaten Sukamara mengalami stunting atai gagal tumbuh.

Dari data Dinas Kesehatan Sukamara dari 3542 balita di Bumi Gawi Barinjam 23,7 persen mengalami stunting.

Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2018 Prevalensi balita stunting di Kabupaten Sukamara sebesar 23,7 persen sementara untuk Provinsi Kalimantan Tengah adalah 34 persen dan masuk zona merah dan terendah ke empat secara nasional.

BACA JUGA:   DLH Sukamara Terus Upayakan Tingkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 

“Secara nasional tergetnya adalah 28 persen, meski Kabupaten Sukamara prevalensi balita stunting terendah se Kalteng tapi masih diatas angka yang ditetapkan WHO,” jelasnya.

Hasil riset kesehatan dasar 2018 Secara nasional angka prevalensi balita stunting di Indonesia masih tinggi yaitu 30,8 persen jauh diatas batasan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 20 persen. (enn/beritasampit.co.id)