Perda Inisiatif DPRD Kotim Diparipurnakan

Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo Saat Hadiri Paripunra dewan

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kotim yaitu Pendidikan Diniyah dan Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa sudah disampaikan pada rapat paripurna dua hari lalu, untuk mendapatkan persetujuan dari anggota dan fraksi pendukung DPRD.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo. Rabu (20/11/2019).

Rancangan perda pendidikan diniyah dalam rangka memperkenalkan sejak dini tentang pendidikan agama sebagai pondasi dalam pembentukan diri baik anak usia pendidikan dasar, remaja, maupun orang dewasa.

BACA JUGA:   SMPN 1 Sampit Juara usai Kalahkan SMPN 3 Sampit di Final

“Pendidikan Madrasah diniyah dapat diselenggarakan di mesjid, musolla, tuang kelas atau ruang belajar lainnya yang memenuhi syarat. Maka perlu ditetapkan, mengatur dan mengakomodir dalam sebuah produk hukum daerah tentang pendidikan diniyah,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan terkait Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

BACA JUGA:   Dipercaya Kembali Menjabat Periode Keempat Rimbun Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Serta dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan sumberdaya masyarakat kelurahan maupun desa, agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri dan mampu mengakomodasi inisiatif serta prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat ditingkat kelurahan maupun desa.

“Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa merupakan perda yang sifatnya urgen atau mendesak dan strategis untuk itu segera akan disusun, dibahas, ditetapkan dan diundangkan, sehingga perlu pembentukan perda tentang Kelembagaan itu,” tutupnya.

(drm/beritasampit)