Anggaran Pilkades Dipangkas, Fraksi PKB Protes

M.Abadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim

Editor: Akhiruddin

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai PKB DPRD Kotawaringin Timur M Abadi S,pd meminta agar Badan Anggaran (Banggar) Eksekutif mempertimbangkan kembali pemangkasan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim belum lama ini.

Hal ini diungkapkannya berkaitan dengan kebutuhan anggaran di dinas tersebut menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) serentak. Menurut Abadi, anggaran pembinaan dan pemberdayaan masyarakat perlu untuk ditinjau kembali, sehingga tidak berbuntut negatif secara langsung bagi masyarakat di tingkat pedesaan.

“Kita ketahui ada persoalan defisit anggaran di APBD murni 2020 tahun ini. Saya hanya mengingatkan kembali kepada jajaran tim Eksekutif agar bisa memperhitungkan kembali berkaitan dengan kebutuhan ideal di dinas DPMD jikapun harus melakukan pemangkasan anggaran, kita berharap tidak mempengaruhi kewajiban yang harus dilaksanakan di tahun 2020 yaitu untuk pelaksanaan Pilkades Serentak di 43 desa se-Kotawaringin Timur,” papar Anggota Komisi II dari Dapil V ini Jumat (22/11/2019) tad.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Bahkan dia menegaskan agar pemangkasan yang dilakukan oleh eksekutif jangan sampai menyebabkan terhambatnya proses pelaksanaan Pilkades serentak yang saat ini sudah menjadi agenda prioritas daerah.

“Artinya jangan sampai pemangkasan anggaran ini menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pilkades serentak tersebut, karena mengingat bahwa anggaran untuk pilkades sendiri telah di atur dalam Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun anggarn 2020,” Tuturnya

Sedangkan disisi lain dia menilai bahwa sudah jelas ada poin-poin tertentu yang menyebutkan untuk Pilkades ini pemerintah daerah kabupaten wajib menganggarkan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

“Pada point 55 disebutkan, Pemerintah Kabupaten wajib menganggarkan biaya pemilhan kepala desa dalam APBD tahun anggaran 2020, termasuk untuk pengadaan Surat Suara, Kotak Suara kelengkapan peralatan lainnya,honorium panitia dan biaya pelantikan sesuai amanat Pasal 34 ayat 6 UUD no 6 tahun 2014,” Tegasnya.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Bahkan dia meminta agar semua pihak memperhatikan point ke 56 dalam permendagri 33 tahun 2019 tersebut, bahwa pemerintah kabupten agar menganggarkan sekurang kurangnya sebesar satu (1) persen dari total belanja daerah untuk program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemrintah desa dalam APBD susuai Pasal 112,113 dan Pasal 114 UUD tentang desa.

“Dan yang tidak kalah pentingnya agar pemerintah kabupaten mengalokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa, itu poin yang harus kita jadikan acuan saya kira demikian,” Tutupnya.
(drm/beritasampit.co.id)