Rimbun Pertanyakan Nasib Lahan Sawit Seluas 5 Ribu Hektare Milik Daerah Di Antang Kalang

Rimbun ST Anggota Komisi I DPRD Kotim

SAMPIT – Lagi-lagi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun ST, mengkritik pedas pemerintah daerah menyangkut 5000 Hektare lahan sawit yang sebelumnya sudah dinyatakan sah menjadi milik daerah di wilayah Kecamatan Antang Kalang beberapa waktu lalu.”Kemana lahan tersebut apakah sudah dikelola, karena dulu dalam gugatan di pengadilan,hingga kasasi, pemda berhasil mengalahkan investor sawit atas kepemilikan lahan tersebut beserta isinya dikembalikan menjadi aset daerah, saya minta kejelasannya saat ini lahan itu sebenarnya milik siapa,” tanya RimbunLegislator PDI Perjuangan ini juga meminta kepada pemerintah daerah supaya memberikan kejelasan kepada publik soal lahan tersebut, sehingga sampai dengan saat ini lahan itu justru masih di kuasi oleh pihak investor.”Padahal sudah jelas mereka sudah kalah dalam gugatkan, setahu saya saat ini lahat tersebut masih dikuasai oleh pihak investor yang dulu sudah kalah dikasasi, kita ingin tahu sejauh mana prosesnya sehingga bisa dikuasai kembali oleh investor, dan dibiarkan oleh pemda begitu saja,” timpalnya.Rimbun juga memastikan hingga saat ini pihak pemerintah daerah sendiri menurutnya belum pernah melakukan proses lelang terkait lahan perkebunan sawit dimaksud.”Untuk itu kami minta kepada pemerintah daerah supaya menata semua aset milik daerah agar tidak jatuh ke tangan orang lain baik itu yang ada dikota hingga di pedesaan di Kotim ini,” tutupnya.(drm/beritasampit.co.id)