BPJS Naik 100 Persen, Anggaran Dinas Kesehatan Dipangkas

Bambang Suherman Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Naiknya iuran BPJS yang ditanggung pemerintah daerah harus menyedot anggaran yang cukup besar. Sehingga beberapa item yang dianggap kurang perioritas harus dipangkas.

Demikian diungkapkan Bambang Suherman Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat menjelaskan pemangkasan dana ATK dan Perjalanan Dinas.

Hal tersebut disampaikan Bambang Suherman pada rapat Pembahasan APBD Kobar 2020, bersama Eksekutif yang digelar Senin-Jumat (22/11/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Kobar.

Pasalnya, mulai tanggal 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana iuran BPJS mengalami kenaikan sebesar 100 persen untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat pun harus mengalokasikan kekurangan anggaran peserta BPJS kelas III.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Sudah Mulai Dibangun Menjelang Puasa

“Mulai 1 Januari 2020 ada kenaikan, yang awalnya iuran kelas III sebesar Rp 25.000 menjadi Rp 42.000, atas kenaikan itu Dinas Kesehatan pun harus mengalokasikan anggaran untuk menutupi kekurangannya,” kata Bambang.

Bambang juga menambahkan berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan ada 25 ribu peserta BPJS kelas III yang di tanggung oleh Pemkab Kobar dan mengalami kenaikan. Sehingga untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 5,7 miliar dari totalnya Rp 12,9 miliar.

“Untuk menutupi kekurangan itu kami meminta kepada Dinas Kesehatan Kobar untuk memangkas/menyisir anggaran yang tidak bermanfaat seperti pembelian ATK dan dana perjalanan sebaiknya di kurangi untuk menutupi kekurangan yang sebesar Rp 5,7 miliar itu,” ujar Bambang.

BACA JUGA:   Ini Pesan Kapolres Kobar Jelang Operasi Keselamatan Telabang 2024

Pemkab kobar harus memperhatikan kekurangan tersebut agar masyarakat peserta BPJS kelas III yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kobar tetap mendapatkan pelayanan yang baik dan terarah.

“Pada prinsipnya kami mendukung apa yang telah di programkan Pemkab Kobar, tetapi Legislatif selaku pengawasan pun mengharapkan agar penganggaran tetap harus sesuai visi dan Misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD,” beber Bambang Suherman.

Hal ini agar visi dan Misi Bupati dapat terealisasi, alasan itulah kenapa pada saat pembahasan tiga Ranperda tentang rancangan APBD tahun 2020 banyak terjadi pergeseran, agar anggaran itu benar benar bermanfaat untuk masyarakat.

(Man/beritasampit)