Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menjelaskan tentang upaya melestarikan serta pencegahan dan larangan lingkungan hidup. Demikian juga larangan merusak pohon dengan cara memaku.
Pasalnya dengan banyak paku di dalam pohon akan merusak pertumbuhan yang nantinya akan berpengaruh terhadap kekuatan kayu bahkan berakibat matinya pertumbuhan pohon.
Dalam rangka menjaga ekosistem itu tetap bertahan di hari pohon sedunia Warga Kobar yang terdiri dari semua elemen seperti TNI/Polri, Dinas-dinas Pemkab, Mahasiswa, Pelajar serta sejumlah Komunitas gotong royong melakukan aksi sosial cabut paku di pohon-pohon yang ada di jalan raya kota Pangkalan Bun.
Kegiatan yang digagas Orangutan Foundation International (OFI) ini mendapatkan antusiasme warga yang tinggi untuk mengikuti gerakan ini.
Ratusan pohon yang berjejer disepanjang jalan raya Kota Pangkalan Bun ini, akhirnya bebas dari paku bekas pemasangan spanduk, poster dan pamplet.
Prof Dr Birute Mary Galdikas Presiden OFI, melalui Dorprawati Siburian Manajer Kampanye OFI mengatakan, kegiatan gerakan membersihkan paku-paku dan benda karas lainnya yang menancap pada pohon, merupakan salah satu kegiatan HPS 2019.
“Pembersihan paku dan benda keras lainnya pada pohon, tujuaanya untuk mnyelamatkan kehidupan pohon-pohon yang berada dipinggir jalan raya agar tetap tumbuh dengan sehat dan daunnya subur,” kata Dorprawati.
Dijelaskan Dorprawati, bahwa pohon-pohon yang tumbuh dipinggir jalan raya telah dilindungi payung hukum.
“Undang-undang tersebut melarang marusak pohon dengan penancapkan paku dan memasang baliho, pamlet, spanduk, banner dan lain sebagainya”, ujarnya.
Undang-undang tersebut, lanjut Dorprawati nampaknya sering diabaikan oleh sejumlah orang, sehingga banyak pohon-pohon dipinggir jalan raya yang salah satunya tidak subur, bahkan roboh kalau diterpa angin kencang karena batangnya rapuh akibat banyak tusukan paku dan benda keras lainnya.
(Man/beritasampit).