2 Desa di Katingan Batal Laksanakan Pilkades, Ini Komentar Bupati

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Katingan pada 25 november 2019 berlangsung pada hari ini.

Di Kabupaten Katingan untuk Pilkades serentak ada sebanyak 76 Desa yang tersebar di 13 Wilayah Kecamatan, namun ada dua Desa yang tidak melaksanakan Pilkades serentak sehingga hanya ada 74 desa yang melaksanakannya.

“Untuk sekarang ada 74 Desa yang melaksanakan Pilkades. Jadi ada 2 Desa yang belum melaksanakan Pilkades, yaitu Desa Tumbang Tae, Kecamatan Marikit dan Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya,” terang Bupati Katingan Sakariyas, kepada beritasampit.co.id, Senin (25/11/2019).

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Forum Konsultasi Publib RKPD

Alasannya, di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya karena ada calon yang menurut panitia yang belum bisa memenuhi syarat karena masih berurusan dengan hukum. Jadi sementara di desa ini untuk prosesnya ditunda dulu.

“Kalau Desa Tumbang Tae, Kecamatan Marikit hanya ada satu calon Pilkades. Karena saat pendaftaran pertama ada dua calon, namun satu calon gugur karena tidak memenuhi syarat. Kemudian, dibuka lagi pendaftaran baru oleh panitia, dan ternyata tidak ada satupun yang mendaftar, sehingga pemilihan tunggal dan tidak bisa dilaksanakan,” ucap Sakariyas.

BACA JUGA:   Soal Pilkada, Marwan Susanto Tunggu Perintah Partai

Karena menurutnya, Pilkades ini tidak seperti pemilihan kepala daerah. Jika hanya satu calon maka tidak bisa dilaksanakan. Seharusnya jika memang tidak ada calon.

“Harapan saya dengan adanya Pilkades bisa aman, lancar, tertib. Kemudia seluruh panitia pemilihan Kepala desa harus netral, tidak boleh memihak kesana- kemari,” pungkasnya.

(ar/beritasampit)