Ini Daftar Tersangka Kasus Korupsi Disdik Kalteng

Aspidsus Kejati Kalteng Adi Santoso ( duduk) dan Kasitut, Rabani

Editor: Akhiruddin

PALANGKA RAYA – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan Mark Up dana konsumsi dan Akomodasi pada Dinas Pendidikan Kalteng tahun anggaran 2014 terus berlanjut. Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan 19 orang tersangka.

“Benar ada SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) terhadap 19 orang yang diserahkan ke kami. Itu terkait mark up dan Fiktif dana konsumsi dan kegiatan,” Kata Asissten Pidana Khusus Kejati Kalteng Adi Suntoso melalui Kasi Penuntutan Rabani.

Dari 19 tersangkan kata Rabani, diantarnya yakni, B, A, S, M, N. Selain itu, mantan kadis berinisial DL juga masuk dalam daftar tersangka. “Bukan hanya ASN saja, honorer pun ada yang jadi tersangka termasuk mantan kadis waktu itu,” Terangnya.

Berdasarkan audit BPK Perwakilan Kalteng, kerugian negara mencapai Rp 5,2 Miliar dari total pagu anggaran sekitar Rp 16 Miliar. “Kerugian negaranya sekitar Rp 5,2 Miliar, dan yang baru masuk masih SPDP. Tahap satu seperti penerimaan berkasnya belum diterima,” Tuturnya.

Dengan banyaknya SPDP yang diterima, pihaknya berencana menyiapkan 11 orang bahkan 15 orang untuk menangani kasus ini. Dimana dari 19 orang itu juga terbagi dari tiga bidang yakni SD, SMP, dan SMA.

“Terdiri dari tiga bidang SD,SMP, dan SMA. Intinya kami masih menunggu berkas dan berencana mencari aset dari ke 19 tersangka,” pungkas Rabani
( aul/beritasampit.co.id)