Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Di Tempat Karaoke, Oknum Kades Dipidana

FOTO ( IST/BS) Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan ( pojok kiri)

PALANGKA RAYA- Ulah salah satu Oknum Kepala Desa ( Kades) Karta Mulia ini sangat tidak terpuji, karena seharusnya sebagai Kades untuk melindungi dan ikut menjaga masyarakatnya, namun NSP selaku Kades malah menjadikan seorang anak di bawah umur bekerja sebagai pemandu lagu.

Hal ini terungkap saat Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, melakukan press confrence Senin ( 25/11/2019). “Polda Kalteng berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan eksploitasi terhadap anak,dari tiga tempat berbeda di wilayah Hukum Kalteng” ujar Kepala Bidang ( Kabid) Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rohmawan.

BACA JUGA:   Pikap Seruduk Truk yang Isi BBM, Pengemudi Mengaku Sedang Bersihkan Embun di Kaca Kabin

Ini adalah hasil laporan masyarakat kalau di Jalan Veteran Desa Karta Mulia Kabupaten Sukamara di sebuah Karaoke bernama Varin Asia pada tanggal 12 November tim Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengamankan NSP ( 35) karena memperdagangkan atau mempekerjakan NS seorang perempuan yang berusia 14 tahun.

Selain di NSP Oknum Kades dan pemilik Karaoke Varin Asia di Sukamara Polda kalteng juga mengamankan DN pemilik Karaoke Va di daerah Jekan Raya Palangka Raya dan PN diduga seorang pria hidung belang.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

“DN kita duga melakukan praktek prostitusi online sekaligus juga pemilik tempat karaoke” Pungkas Hendra.

(aul/beritasampit.co.id)