SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melaunching kegiatan perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa (26/11/2019).
Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat melaunching kegiatan yang dihadiri tokoh dan tetua adat seluruh Kabupaten Sukamara mengatakan bahwa konsep menjaga sumber daya alam bagi generasi muda dan merupakan elemen penting yang membedakan kebijakan pembangunan berkelanjutan dengan kebijakan lingkungan.
“Kebijakan konservasi selama ini belum melibatkan masyarakat dan tidak mengizinkan adanya aktifitas lain selain kpnservasi,” jelas Ahmadi.
“Sehingga kegiatan konservasi sering dipandang sebagai hambatan terhadap pembangunan dan kurang didukung,” lanjut Ahmadi.
Akibatnya konservasi tidak dapat diwujudkan bersamaan dengan proses pembangunan dan aktifitas masyarakat.
“Saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian LHK telah mengembangkan cara bari mengelola kawasan konservasi, yaitu membangun learing organization yang melibatkan masyatakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi,” terang Ahmadi.
Menurut Ahmadi, cara baru ini juga sebagai upaya untuk menemukan model kelola kawasan konservasi yanh didasarkan pada nolai adat dan budaya setempat.
“Hingga saat ini masyarakat berperan penting sebagai pelaku utama dalam masa depan konservasi,” tukas Ahmadi. (enn/beritasampit.co.id)