Pemkab Sukamara Luncurkan Program Perlindungan Kawasan Konservasi di Semantun

Serahkan SK : ENN/BS - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat menyerahkan Surat Keputusan Bupati pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada para tokoh adat desa.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melaunching kegiatan perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa (26/11/2019).

Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat melaunching kegiatan yang dihadiri tokoh dan tetua adat seluruh Kabupaten Sukamara mengatakan bahwa konsep menjaga sumber daya alam bagi generasi muda dan merupakan elemen penting yang membedakan kebijakan pembangunan berkelanjutan dengan kebijakan lingkungan.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Jelai

“Kebijakan konservasi selama ini belum melibatkan masyarakat dan tidak mengizinkan adanya aktifitas lain selain kpnservasi,” jelas Ahmadi.

“Sehingga kegiatan konservasi sering dipandang sebagai hambatan terhadap pembangunan dan kurang didukung,” lanjut Ahmadi.

Akibatnya konservasi tidak dapat diwujudkan bersamaan dengan proses pembangunan dan aktifitas masyarakat.

“Saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian LHK telah mengembangkan cara bari mengelola kawasan konservasi, yaitu membangun learing organization yang melibatkan masyatakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi,” terang Ahmadi.

BACA JUGA:   Pasar Saik Sukamara Bakal Direnovasi dan Ditata

Menurut Ahmadi, cara baru ini juga sebagai upaya untuk menemukan model kelola kawasan konservasi yanh didasarkan pada nolai adat dan budaya setempat.

“Hingga saat ini masyarakat berperan penting sebagai pelaku utama dalam masa depan konservasi,” tukas Ahmadi. (enn/beritasampit.co.id)