RAPBD Kapuas 2020 Disetujui

KUALA KAPUAS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 telah disetujui, Senin (25/11/2018) siang.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra.

Sebelum dilakukan persetujuan oleh pimpinan dewan bersama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, terlebih dulu penyampaian pemandangan umum pendapat akhir fraksi pendukung dewan terhadap RAPBD 2020 tersebut.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Nurani Bintang Demokrat dan Fraksi Amanat Keadilan Bangsa sepakat Raperda APBD 2020 untuk dijadikan peraturan daerah.

“Setelah ini Raperda APBD selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Kalteng,” ujar Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.

Sebelumnya, Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kapuas Enggan Wahyu menyampaikan rincian nota keuangan Raperda APBD tahun 2020 menjadi Perda sebagai berikut :

Pendapatan daerah semula sekitar Rp2,010 Triliun bertambah Rp30,26 Miliar sehingga menjadi Rp2,040 Triliun. Sedangkan belanja daerah semula Rp2,66 Triliun bertambah Rp20,16 Miliar menjadi Rp2,675 Triliun. Selanjutnya defisit setelah pembahasan sekitar Rp634,62 Miliar.

(irfan/beritasampit.co.id)