Disnakertrans Seruyan Susun Rencana Tenaga Kerja 2019-2023

RDI/BS)- Asisten III Setda Seruyan Agus Suharto saat membacakan sambutan Bupati Seruyan Yulhaidir pada kegiatan rencana tenaga kerja tahun 2019-2023

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Penyusunan rancana tenaga kerja kabupaten Seruyan tahun 2019-2023 untuk memberikan berbagai informasi ketenagakerjaan yang dapat digunakan sebagai bahan perumus kebijakan.

Hal ini dalam rangka pemberdayaan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.

“Pemerataan kesempatan kerja dan penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” kata Asisten III Setda Seruyan Agus Suharto saat membacakan sambutan Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keluarganya dalam mewujudkan kesejahteraan. Perlu adanya perancanaan tenaga kerja yang terarah dan bersinambungan.

Kemudian, sampai saat ini masalah ketenagakerjaan masih sangat kompleks seperti besarnya jumlah pengangguran.

Bahkan tercatat data Sakernas Agustus 2014 sampai 2018. Jumlah pengangguran tahun 2014 Kabupaten Seruyan mencapai 3.621 orang, tahun 2015 meningkat 4.338, tahun 2017 mencapai 4.809 orang dan tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 4.707 orang.

Selain itu, kualitas tenaga kerja yang masih rendah serta informasi pasar kerja yang relatif terbatas. Bahkan terakhir soal permasalahan pengupahan masih rendah baik menyangkut prooduktivitas maupun penerapan upah yang diterapkan oleh perusahaan.

Diharapkanya agar rencana kerja daerah kabupaten Seruyan tahun 2019-2023 yang telah tersusun dapat dipakai sebagai pijakan awal (Starting Point) pembangunan ketenagakerjaan oleh tiap-tiap intansi sektoral di lingkup pemerintah daerah.

Sementara Plt Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukadi menyampaiakan bahwa tujuan dari penyusunan rencana tenaga kerja tahun 2019-2023 yaitu, untuk memotret situasi Ketenagakerjaan saat ini dan dampak perekonomian terhadap penciptaan kesempatan kerja.

Kemudian, untuk memperkirakan persedian tenaga kerja tahun 2019-2023, memperkirakan kesempatan kerja yang datang serta memperkirakan angkatan kerja yang belum terserap (pengangguran terbuka).

(Rdi/beritasampit)