Enam Tersangka Kasus Disdik Ajukan Praperadilan

KONFERENSI PERS - Antonius Kristanto, penasehat hukum dari enam tersangka kasus dugaan korupsi di Disdik saat menggelar konferensi pers, Selasa 26 November 2019

Editor: Akhiruddin

PALANGKA RAYA – Enam dari 19 tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah tahun 2014 mengajukan praperadilan. Enam tersangka yang mengajukan praperadilan yakni BE, EL, SU, ER, RU, dan RK. Hal itu diungkapkan oleh Pensehat Hukum (PH) Enam tersangka tersebut, Antonius Kristiano dalam konferensi persnya, Selasa 26 November 2019.

“Kita akan ajukan praperadilan, kasus tahun 2014 dan polisi melakukan penyelidikan atas aduan masyarakat, seharusnya berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dahulu,” ujarnya.

BACA JUGA:   Perdie M. Yoseph Unggul Perolehan Suara Caleg DPD RI di Murung Raya

Anton mempertanyakan kenapa baru sekarang dilakukan penyelidikan kalau ada temuan Rp 5,2 Miliar. Menurutnya proses dari kasus ini ada norma norma dilanggar.

“Kecuali APIP ada menyatakan kerugian negara, baru penyidikan dimulai. Karena hasil LHP jelas Rp 5,2 Miliar siapa yang menghitung,” tutur Anton.

Kedepannya kata anton akan membuktikan LHP BPK RI itu saat persidangan nanti. Seharusnya kata Anton jika ada temuan maka ada perintah mengembalikan uang negara tersebut pada tahun 2014. “Terkait dua kontrak karena itu menggunakan Anggaran APBD, Kecuali menggunakan APBN baru dijadikan satu kontraknya,” Tegasnya.

BACA JUGA:   Tim Penggerak PKK Kalteng Tanam Serentak 1.500 Bibit Cabai

Sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyedikan ( SPDP) terhadap 19 orang tersangka termasuk DL mantan Kepala Dinas Disdik Prov Kalteng kala itu,yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi dengan melakukan mark up dan fiktif untuk dana Akomodasi dan Konsumsi sebesar Rp 5,2 Milyar dari pagu anggaran sebesar Rp16 Milyar.
( aul/beritasampit.co.id)