Hasil Operasi Wanalaga Telabang 2019, 6 Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polisi

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Dari hasil operasi Wanalaga Telabang 2019 yang digelar sejak 1- 25 November 2019. Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil membekuk 6 kawanan pelaku ilegal logging.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP E Dharma B.Ginting melalui rilisnya membeberkan bahwa 6 tersangka pelaku ilegal logging ditangkap dalam 2 target operasi. Rabu (27/11/2019),

Pertama pada Hari Jumat (01/11/2019) Pukul 09.30 WIB di Desa Sulung/Kenambui Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan tiga orang pelaku, yakni berinisial FN (37), AN (36), dan DI (24) semuanya laki-laki dan warga Kelurahan Kumai Hilir.

Dari ketiga tersangka barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit mesin gergaji, Satu buah galon isi BBM jenis Pertalite isi 4 liter, Satu bilah parang, Satu Buah kapak, Satu buah Gancu, dan satu batang kayu jenis meranti dengan volume 0,5 meter kubik.

Kemudian lanjut Kapolres, target operasi kedua, tidak jauh dari TKP pertama di Desa Sulung/Kenambu Kecamatan Arut Selatan, 3 pelaku ilegal logging berhasil ditangkap.

Yakni berinisial AI (41) dan SH (36) semuanya laki-laki, warga Kelurahan Baru dan SI (41) laki-laki warga Kelurahan Mendawai Seberang.

“Barang bukti yang diamankan berupa Satu buah mesin Dompeng, empat buah piringan Mata Gergaji, Satu buah Has Gergaji, Delapan buah gelindingan rel untuk mendorong kayu ke mesin gergaji,” beber Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP E Dharma B Ginting.

Selain itu pihaknya juga mengamankan 50 batang kayu bulat jenis Meranti dengan jumlah volume 17,14 meter kubik, 78 batang kayu bulat kecil jenis Meranti dengan jumlah volume 8,62 meter kubik, dan 22 batang kayu bulat kecil jenis Rimba Campuran dengan jumlah volume 2,43 meter kubik.

“Ini semua berkat laporan dari warga desa ada beberapa orang melakukan kegiatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian dilakukan pengecekan dan ternya informasi tersebut benar,” imbuh Kapolres.

Terhadap 6 tersangka, bakal dijerat Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) huruf “b” atau “c” Jo Pasal 12 huruf “b” atau “c” atau Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf “f” Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.

Dengan Pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta pidana denda minimal Rp 500.000.000,- dan Denda maksimal Rp 2.500.000.000,-

Terkait adanya cukong yang membiayai terhadap pelaku ilegal logging tersebut, Polres Kobar akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bahkan akan dibuat daftar pencarian Orang (DPO).

(Man/beritasampit).