Buruh Lepas Ini Nyambi Jual Sabu, Barang Bukti Mengejutkan

BARANG BUKTI : IST/BS - Tersangka  Abdul Hadi alias Adul saat duduk di ruang Resnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur dengan barang bukti sabu.

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), kembali meringkus budak Sabu di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Pria muda ini ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Bekerja sebagai buruh lepas ternyata membuat dirinya nekat mengambil jalan pintas menjual barang haram ini.

”Pelaku ini bekerja sebagai buruh lepas, tapi dia nyambi edarkan sabu. Pelaku kami ringkus di Jalan Iskandar, sebuh barak kayu Pintu No 2 milik Aning RT 10 RW 01,” sebut PS Kasat Reskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa di Sampit.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Penangkapan itu dilakukan Pada Hari Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 14.00 Wib. Pelaku bernama Abdul Hadi alias Adul (36), tidak berkutik saat dilakukan pengerebekan oleh anggota Satreskoba dan menemukan sejumlah barang bukti yang telah menyalahi aturan tentang kepemilikan narkotika.

“Terdapat barang bukti 71 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 17,56 gram yang ditemukan dalam rumah barakan yang dihuni oleh pelaku,” tutur Iptu Arasi.

Selain narkotika jenis sabu itu, petugas kepolisian juga mengamankan 1 bungkus rokok merk gudang garam surya, 1 buah timbangan digital merk camry, 1 buah handphone samsung warna biru, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 1 buah pipet kaca.

BACA JUGA:   SMP Negeri 1 Sampit Kembangkan Program Literasi, Libatkan Orang Tua Siswa Secara Aktif

Selain itu juga turut diamankan 1 pack plastik klip kecil, 3 buah kaleng bekas permen yang dilakban warna putih, dan uang tunai Rp 300.000.

”Tersangka kini sudah kami jebloskan ke rumah tahanan Mapolres Kotim, kasus ini tentu akan kami dalami lebih lanjut. Mengingat banyaknya barang bukti sabu yang diamankan,” tegas Iptu Arasi.

(im/beritasampit).