Anggota DPRD Minta Pembakar Hutan Dibebaskan, JPU Malah Tuntut 10 Tahun dan Denda Rp10 M

Editor: Akhiruddin

NANGA BULIK – Permintaan anggota DPRD Lamandau, Bakar Sutomo pada sidang paripurna yang berharap agar pelaku kebakaran hutan dan lahan karhutla dibebaskan, ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Lamandau, Syahanara Yusti Ramadona .

“Kami hanya menerima pelimpahan kasus dari kepolisian. Yakni dua kasus di Desa Riam Panahan dengan 4 tersangka dan satu kasus dengan satu tersangka ditangkap di desa kujan,” ujar Syahanara saat ditemui Rabu (27/11) kemarin.

Diceritakanya, kasus karhutla yang terjadi di desa Riam Panahan pada tahap 1 tidak ditahan di kepolisian. Hal tersebut karena mengacu Pergub Kalteng, yakni pasal 25 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) perda provinsi Kalimantan Tengah nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran Lahan dan Hutan.

Namun, pada tahap 2 di kejaksaan, jaksa menilai para tersangka bukan melanggar Pergub Kalteng, melainkan melanggar UU Lingkungan Hidup sehingga dilakukan penahanan. Karena diketahui, pembakaran dilakukan saat pemerintah telah menetapkan siaga bencana Karhutla di musim kemarau. Sehingga kasusnya juga mendapat perhatian serius hingga ke pusat.

“Tersangka ditahan karena melanggar Pasal 108 Jo padal 69 ayat (1) huruf “h” undang – undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar Rupiah,” bebernya.

Kasus ini, merupakan kasus nasional yang dampaknya sangat merugikan banyak orang, seperti kabut asap yang mengakibatkan ISPA yang dapat mengakibatkan kematian, terganggunya penerbangan dan transportasi lainnya, mengganggu pendidikan dan banyak lagi. (Rls)