Berupaya Kelabui Polisi, Pemuda Ini Simpan Sabu dalam Tisu

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial DP (37) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Penangkapan ini dilakukan Senin (25/11/2019) pukul 20.30 WIB, pelaku kedapatan menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,63 gram di dalam rumahnya.

“Jadi saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan 1 lembar tisu yang diletakkan dibagian depan pintu gudang rumah tersangka. Dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 1,63 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf saat dikonfirmasi Rabu (27/11/2019) siang.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah gawai atau handphone, 1 buah bong, 1 buah sendok dari sedotan, 1 lembar tisu, Uang tunai sebesar Rp.100.000,-.

“Barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kini tersangka atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 8 M.

(Man/beritasampit).