Dilaporkan Ke Polisi, Ini Tanggapan Bang Jalal

PENYERAHAN : DRM/BS - Dokumen RAPBD 2020 siserahkan Ketua DPRD Kotim Dra Rinie Kepada Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri.

Editor : Maulana Kawit

KUALA KAPUAS – Akibat postingannya yang dianggap meresahkan masyarakat, akun facebook ‘Bang Jalal’ dilaporkan ke Polres Kapuas. Seperti disampaikan oleh H Nursalim kepada awak media bahwa pihaknya meminta agar oknum guru tersebut mempertanggungjawabkan statusnya yang diunggah pada (17/11/2019) pukul 06.06 WIB.

“Status tersebut kami nilai memuat unsur negatif yang berujung kepada ujaran kebencian, hoax dan SARA”, ujarnya selaku Perwakilan Forum Masyarakat Bela Rakyat dan Umat (Format Baru) Kuala Kapuas pada Selasa (26/11/2019) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, pemilik akun Bang Jalal membantah bahwa dirinya bermaksud untuk menistakan agama tertentu.

“Saya hanya bermaksud mengingatkan, bahwa salat itu wajib maka jangan sampai ditinggalkan, apalagi buat laki-laki,” ujarnya kepada beritasampit.co.id saat diwawancarai.

Bang Jalal atau yang memiliki nama lengkap M Jalaluddin ini menjelaskan postingannya ini menginginkan agar masyarakat mampu meramaikan masjid setiap saat dan bukan hanya pada momen tertentu saja.

“Saya memohon maaf jika ada yang tersinggung atau keberatan, itu hanya sebagai pembanding bukan penistaan”, tutupnya.

(Ars/beritasampit.)