KENA SIAL … Warga Jalan Abdul Ancil Mendawai Terancam 20 Tahun Penjara. Ini Kasus Menjeratnya

APES : MAN/BS - Aktivitas jual beli Narkoba yang selama ini dilakoni pria ini terhenti setelah ditangkap polisi.

PANGKALAN BUN – Sial bagi tersangka SA (43) saat menyimpan sabu-sabu seberat 6,5 gram di rumah barakannya alamat Jalan Abdul Ancis Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil ditangkap Polisi.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, Rabu (27/11 /2019) mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Mendawai peredaran narkoba.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melalukan penyisisiran dan melakukan penangkapan, Senin 25 Nopember 2019 sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah barakan yang dihuni tersangka.

Kronologis penangkapan bermula saat barakan yang ditempati pelaku dicurigai warga kerap digunakan untuk melakukan transaksi Narkoba.

“Jadi saat kami lakukan penggeledahan,nampak tersangka sedang melakukan penimbangan kristal yang di duga shabu yang dimasukkan di dalam plastik klip kecil,” kata Kapolres.

Tak cukup sampai disitu, lanjut Kapolres pihaknya juga melakukan penggeledahan di dalam barakan yang ditempati tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,5 gram, 2 buah timbangan digital, 1 buah gawai atau handphone merk Evercross, 1 buah sedotan, 1 buah gunting, 1 buah pipet kaca yang masih tersisa kerak shabu, 1 pack klip plastik kecil, 1 buah sendok Plastik, uang tunai sebesar Rp.200 ribu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka SA (43) kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Miliar,” pungkas Kapolres.(Man/Berita Sampit).