Anggota Komisi II Ini Soroti Proyek Pasar Expo

M Abadi Anggota Komisi II DPRD Kotim

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai pembahasan RAPBD 2020 yang sudah di ketuk palu ini masih ada yang rancu, terutama berkaitan dengan permasalahan kekurangan anggaran multiyears pembangunan gedung Pasar Expo.

Menurut Abdi, apa yang dipaparkan oleh tim anggaran Eksekutif pada saat pembahasan RAPBD antar mitra kerja belum lama ini, di dalam RKA yang diserahkan di komisi dua tidak ada dimasukan proyek pembagunan expo.

“Jika mengacu pada aturan, maka yang di bahas itu sebenarnya berdasarkan apa yang tertuang di dalam RKA yang diserahkan oleh eksekutif,sehingga saat itu saya tetap ngotot agar proyek multiyears dimaksud agar di tinjau kembali dokumen administrasinya,” bebernya, Kamis (28/11/2019).

Ketua Fraksi PKB ini juga menyebutkan proyek expo tersebut sebelumnya telah dianggarkan sebesar 5 miliar di tahun 2018 dan ditambah sebesar 15 miliar di tahun 2019 dan proyeknya sudah mulai dikerjakan pada awal bulan Oktober 2019, itu menurutnya proses penyusunan RKPD, KUA/ PPAS, RKA telah di sepakati dan di paripurnakan oleh anggota DPRD periode tahun sebelumnya

BACA JUGA:   Hari Ini Kirana III Bawa Ratusan Penumpang Berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya

“Sehingga dalam pembahasan RAPBD harusnya tetap berpedoman pada RKA yang digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dana dan penggunaan dana,terutama untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang digunakan, Kerna ada dugaan bahwa dana yang di anggarkan bukan berada pada SKPD Disperindag. Karena sangat jelas bahwa di RKA Disperindag tidak ada terkait Pasar Expo tersebut,” urainya.

Disisi lain Abadi juga menilai ntuk masalah penambahan anggaran lantaran masih ada keraguan, nantinya akan di masukan pada SOPD dinas yang mana? Karena menurutnya apabila dimasukan ke dalam SOPD dinas disperindag maka harus merubah RKA yang ada, dan apabila merevisi RKA maka berpedoman pada RKPD dan KUA PPAS yang telah diparipurnakan.

BACA JUGA:   Praperadilan Penahanan dan Penangkapan Candra Mulai Bergulir, Saksi Sebut Melihat Secara Langsung Kejadian

Sehubungan dengan penambahan anggaran di tahun 2020 ini belum dicairkan, harus ada langkah perbaikan yang wajib dilakukan, ia beranggapan khawatir nantinya tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang tertuang pada Pasal 17 dan,18 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan.

“Bahkan perlu adanya kejelasan berkaitan proyek expo ini karena pembahasan RAPBD murni 2019 antara tim anggaran eksekutif dan legislatif sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pekerjaan proyek pengembangan tempat expo tersebut namun faktanya pembangunan masih tetap berjalan,” lanjutnya.

Dia juga menegaskan agar di APBD murni 2020 ini apabila memang masih adanya permasalahan yang belum selesai maka harus ada kebijakan yakni tidak memaksa menarik anggaran yang ada.

“Saya berharap adanya kebijakan yang kita lakukan agar jangan dilakukan penarikan anggaran tahun 2020 dari kas daerah apabila masih ada permasalahan dalam rangka mencegah terjadinya kerugian negara,” tutupnya.

(drm/beritasampit)