Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Kotim Mengenai Spanduk Bacalon Bupati Yang Sudah Terpasang

WAWANCARA : IM/BS : Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhamad Tohari (kiri baju batik kuning), saat di di bincangi di halaman Sekretariat Bawaslu RI Jalan Seribu Dahan.

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Beberapa orang bakal Calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sampai saat ini masih bebas untuk tebar pesona lewat spanduk dan baliho.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kotim, Muhamad Tohari menyebutkan belum ada aturan yang mengikat para bacalon. Kendati belum ada penetapan pasangan calon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka sah saja melakukan pemasangan spanduk dan baliho.

BACA JUGA:   Kemacetan Sempat Mengular di Jembatan Mentaya Saat Truk Angkut Alat Berat

”Kami tidak bisa menertibkan spanduk dan baliho bacalon bupati dan wakil bupati yang sudah terpasang di beberapa titik. Karena belum ada aturan yang mengikatnya dan,” kata Muhamad Tohari, Jumat 29/11/ 2019 saat di jumpai di ruang kerjanya.

Pihaknya lanjut Tohari, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah daerah terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho bacalon bupati dan wakil bupati itu. Apakah para bacalon itu mendapatkan izin atau tidak dari pemerintah setempat.

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

“Pada intinya, bukan ranah dan kewenangan Bawaslu dalam hal pemasangan spanduk dan baliho dari para bacalon,” tegas Tohari sapaan akrabnya.

(im/beritasampit).