Kasus Dugaan Korupsi Disdik, Kejati Kalteng Bertindak Hati-Hati

FOTO (AUL/BS) Penuntut Kejati Kalteng Rabani M Halawa

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Penetapan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akhirnya menyeret 19 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan Mark up dan dan anggaran fiktif untuk akomodasi dan Konsumsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 5,2 M dari pagu anggaran 16 M pada tahun 2014 lalu.

Kurang lebih 5 tahun berjalan akhirnya kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Disdik kala itu mulai memasuki babak baru.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Rabani M Halawa Penanganan Kasus Korupsi yang dilakukan berjemaah ini harus hati hati.

“Ini melibatkan banyak tersangka dan masing masing tersangka memiliki perannya masing-masing,” tuturnya Jumat. (29/11/2019).

Mengenai pola penyelidikan kasus ini pihaknya akan terlebih dahulu mensinkronkan keterangan para tersangka mengenai peran dan posisi masing-masing.

“Ya jelas beda nantinya mungkin kita mulai penyidikan dari atasan dan para tersangka yang berhubungan atau memiliki akses langsung pada pengelolaan anggaran” Tambah Rabani

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Selain itu diduga jumlah uang yang diterima para tersangka berbeda “Masa iya oknum pegawai Honorer yang terlibat menerima jumlah yang sama dengan atasan atau oknum penjabatnya,” Tegas Rabani

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus dugaan korupsi berjamaah ini.

“Kita harus bertindak hati hati dalam proses penyedikan dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” Tutupnya.

(aul/beritasampit)