Tahun 2020, Seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Sebagai upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dalam program JKN-KIS khususnya pada jajaran perangkat desa, BPJS Kesehatan Cabang Sampit dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menggelar sosialisasi kepada para kepala desa dan perangkat desa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, yang bertempat di Kantor Kecamatan Cempaga Hulu.

Kepala DPMDes Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan mengatakan, Kepala Desa, Aparat Desa beserta anggota keluarganya berhak atas jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang dimana telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014.

BACA JUGA:   Praperadilan Penahanan dan Penangkapan Candra Mulai Bergulir, Saksi Sebut Melihat Secara Langsung Kejadian

“DPMDes bersama dengan BPJS Kesehatan berkoordinasi dan bersinergi dalam melakukan percepatan pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Kotim ke dalam program JKN-KIS, mengingat perangkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu mereka juga harus diprioritaskan dalam pendaftaran kepesertaan,” ucap Hawianan, Jumat (29/11/2019).

Terpisah, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Sampit Wiwik Indrawati mengatakan, pada tahun 2020 mendatang semua kepala desa dan perangkat desa beserta dengan anggota keluarganya sudah terdaftar ke dalam program JKN KIS.

BACA JUGA:   Dishub Kotim Sidak SPBU Km8 Tjilik Riwut Sampit, Praktik Pungli Tiarap

“Tahun 2020 mendatang semua kepala desa, perangkat desa dan anggota keluarganya berhak mendapatkan jaminan kesehatan, sampai dengan September 2019 sudah ada 86 desa dari 186 desa yang telah mendaftarkan perangkat desanya menjadi peserta JKN KIS, dan saya berharap seluruh perangkat desa yang ada di Kotim juga bisa terdaftar,”akhirnya.

(Put/Beritasampit)