Walikota Palangka: Instansi Vertikal Wajib Sampaikan Laporan Bulanan

Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA-Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 bahwa Kepala Daerah penanggung jawab umum dalam pelaksanaan pembangunan di daerah dan mengkoordinasi semua pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Oleh sebab itu setiap keguatan pembangunan di daerah harus diketahui oleh kepala daerah,” kata Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin saat menyerahkan DIPA TA 2020 di Palangka Raya, Kamis (28/2919).

BACA JUGA:   Dua Kotak Amal Masjid di Kota Palangka Raya Dicongkel Pencuri

“Karena itu, kantor atau instansi wajib menyampaikan tembusan laporan pelaksanaan pembangunan kepada kepala daerah melalui Bappeda agar kepala daerah mengetahui setiap perkembangan di daerahnya,” kata Fairid.

Kepada para kepala instansi vertikal di Kota Palangka Raya, orang nomor satu di “Kota Cantik” itu mengingatkan kembali agar memyampaikan laporan bulan.

“Pada kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada saudara-saudara kepala satuan instansi vertikal agar menyampaikan laporan bulanan sebelum tanggal 3 bulan berikutnya,” pesan Fairid.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

(gra/beritasampit.co.id)