Edan…!! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Anak Berusia 4 Tahun

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Entah apa yang merasuki Pria paruh baya ini hingga tega mencabuli seorang anak sebut saja Melati berumur 4 tahun.

Pria berumur 48 tahun berinisial MA warga Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal ini dibenarkan Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, pihaknya menjelaskan peristiwa ini diketahui usai orang tua korban melapor.

Kejadian ini terjadi Senin (25/11/2019) pukul 10.00 WIB, tepatnya di rumah tersangka Kelurahan Mendawai saat itu korban bermain ke rumah tersangka yang sedang sepi. Entah apa yang merasuki pria paruh baya ini hingga tega melakukan aksi bejatnya.

“Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan pencabulan secara paksa sebanyak 1 kali,” kata Tri Wibowo.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kobar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 M.

(Man/beritasampit)