Bupati Katingan Berikan Waktu 13 Hari SOPD Selesaikan Laporan Keungan

SIDAK/SILATURAHMI : IST/BS - Bupati Katingan Sakariyas, saat berkunjung ke dinas-dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, Senin (2/12/2019).

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, memberikan batas waktu sampai tanggal 15 Desember 2019 kepada semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan agar membuat dan menyelesaikan semua laporan keuangan pada akhir tahun 2019 ini.

Menurut Bupati, kini telah memasuki bulan Desember 2019. Artinya mengakhiri tahun 2019 ini semua SOPD harus menyelesaikan kewajiban terutama soal laporan keuangan.

Kemudian nantinya akan menghadapi pemeriksaan internal dari Inspektorat, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah tahun ini.

Demikian diungkapkan Sakariyas, saat silaturahmi ke beberapa Dinas lingkup pemerintah Kabupaten Katingan, Senin (2/12/2019)

Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini, kembali menjelaskan bahwa dalam menjalankan program dan kegiatan tentunya membutuhkan kerjasama tim. Sehingga tak perlu ada yang merasa ditekan, tetapi bangun kerjasama satu dengan lainnya. Karena semua adalah tim.

“Kami ini selalu bangun komunikasi dan kerjasama antara yang satu dengan yang lainnya. Barangkali ada yang belum selesai dan agar segera diselesaikan dan saya berikan waktu sampai tanggal 15 Desember 2019,” ucapnya.

Bupati juga berpesan dalam menyelesaikan semua laporan keuangan setiap SOPD dilingkup Pemerintah Daerah harus melaksanakan tata kelola administrasi dengan baik dan benar agar kualitas kinerja dapat berjalan secara profesional.

(nas/beritasampit.co.id)