Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat TN Sebangau Katingan Berlanjut ke Hukum Adat

Foto Dokementasi Pribadi. Nirman Hadi

KASONGAN – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat TN Sebangau wilayah III Katingan berinisial FAS (40) dengan bawahannya JM (24) terus bergulir.

Meski sebelumnya Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta, mengatakan hasil visum sementara terkait kasus yang diduga melakukan perselingkuhan atau hubungan zinah antara FAS dam JM tidak ada ditemukan alat bukti yang cukup. Dengan begitu proses hukum tidak bisa dilanjutkan.

“Untuk hasil Visum sementara tidak ada ditemukan adanya hubungan intim layaknya suami istri antara FAS dan JM. Kemudian, alat bukti juga masih belum cukup untuk dilakukan ke proses hukum,” jelas Made Suta kepada sejumlah wartawan, Minggu (1/12/2019) di Kasongan.

Kendati demikian, Made Suta menjelaskan, terkait kasus ini diserahkan kembali ke pihak laki-laki dan perempuan yang mungkin ada upaya lain seperti hukum adat.

“Tetapi terkait proses hukum di kepolisian tidak bisa dilakukan, karena belum cukup bukti,” jelasnya.

Menyikapi pernyataan itu pihak keluarga dari sang suami JM, Nirman Hadi merasa keberatan dan menyayangkan kasus tersebut tidak bisa diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian setempat. Padahal kasus ini telah mendapatkan perhatian publik yang luas.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Keduanya digerebek Satpol PP Katingan bersama warga disebuah Komplek BTN Haing Jaya Kereng Humbang, Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib malam.

“Kita menghormati saja pendapat pihak Kepolisian harus ada bukti Visum yang meyakinkan dan dalam kasus itu dikatakan tidak ada ditemukan bukti yang cukup,” terangnya.

Namun demikian ia juga menjelaskan, dalam kasus tertangkap tangan pihak Kepolisian berhak meminta dilakukannya Visum tetapi mestinya kembali dulu ke asas hukumnya bahwa Pasal 284 KUHP harus ada pengaduan karena itu delik aduan (klacht delict) bahkan masuk delik aduan absolut.

“Pertanyaannya sudahkah ada pengaduan yang masuk dan sudahkah diperiksa Pengadu yang merasa dirugikan dan Saksi-Saksi yang melakukan penggerebekan dalam kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku? karena mereka berdua itukan masing-masing sudah berumah tangga, masing-masing mempunyai suami dan istri,” beber Nirman.

Selain itu mengenai penjelasan pihak kepolisian yang menilai alat bukti tidak cukup, sehingga tidak dapat dilanjutkan proses hukum berlanjut. Ia menilai sebaliknya.

“Sebenarnya alat bukti dalam KUHAP itu kan tidak cuma hasil visum yang masuk dalam kategori Keterangan Ahli (Surat Visum) tetapi ada beberapa alat bukti lain yang juga dapat dicari dan digunakan oleh Penyidik untuk mengungkap suatu kasus, apalagi kasus ini sudah beredar luas dan mendapat perhatian publik,” jelasnya.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Katingan Lakukan Operasi Keselamatan

Ia juga meyakini pihak kepolisian menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.

“Saya yakin Kepolisian memahami akan hal tersebut, dan mohon agar bekerja lebih profesional lagi, mohon agar hal itu dijelaskan oleh pihak Kepolisian kepada publik,”pintanya.

Diketahui FAS merupakan PNS dan pejabat di instansi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan balai taman nasional Sebangau seksi pengelolaan taman nasional wilayah III Katingan.

“Oknum Pejabat TN inikan PNS jadi seharusnya pimpinan Instansi yang bersangkutan harus segera melakukan pemeriksaan terkait kasus itu dan hasilnya dibuka ke publik, jangan didiamkan begitu saja. Jika benar terbukti maka harus segera diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ketika ditanyai mengenai apakah adalah langkah hukum adat mengenai kasus ini, pihaknya sudah memikirkan langkah itu.

“Kalau masalah hukum adat tentunya pihak keluarga yang merasa dirugikan dapat dipastikan akan membawa masalah ini ke pemangku adat setempat,” tutupnya.

(Kawit/Beritasampit)