PALANGKA RAYA-Upah minimum provinsi (UMP) Kalimaantan Tengah tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 2, 903 juta lebih, naik sekitar 8,51 persen dibandingkan tahun 2019.
“UMP Kalteng 2020 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan hingga sembilan persen dibanding tahun lalu, yakni menjadi Rp2.903.144,7,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan mengutip antarakalteng.
Syahril menjelaskan, secara rinci angka itu didapat berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen, serta ditambah angka penyesuaian sebesar 0,49 persen.
“UMP ditetapkan berdasarkan formula yang ada pada PP nomor 78 tahun 2015. Dengan rumus, upah minimum tahun berjalan ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta penyesuaian jika ada,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkab Sukamara mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 ke pemerintah provinsi sebesar Rp. 3.088.502.
Sedang Kabupaten Seruyan, UMK untuk tahun 2020 diusulkan naik menjadi Rp 3.193.750 per bulan, naik 12,43 persen dibandingkan tahun 2019.
(gra/beritasampit.co.id)