Upah Riil Buruh Tani Naik 0,12 Persen

PALANGKA RAYA-Badan Pusat Statistik (BPS) menjelesakan, upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

“Upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja,” kata BPS dalam rilisnya mengutip bps.go.id.

Menurut BPS, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.

BACA JUGA:   Polri Siap Amankan Rumah Kosong Saat Periode Mudik Lebaran 2024

“Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan,” jelasnya.

BPS merinci, upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2019 naik sebesar 0,17 persen dibanding upah buruh tani September 2019.

“Dari Rp54.424,00 menjadi Rp54.515,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen,” rincinya.

BACA JUGA:   MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Sedangkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) tambah BPS, pada Oktober 2019 tidak mengalami perubahan dibanding upah September 2019, yaitu Rp 89.072,00 per hari. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,02 persen.

(gra/beritasampit.co.id)