Fakta Baru Soal Polemik Pasar Expo, Anggota Komisi II Tanyakan Dana Silva Dimana ?

Dokumen Berita Acara Berkaitan Dengan Tidak Dilanjutkannya Proyek Multiyears Pasar Expo Antara Komisi II dan Instansi Terkait

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Sampai saat ini polemik Proyek Multiyears Pasar Expo masih menjadi persoalan disaat APBD Murni 2020 sudah hampir finis.

Beberapa anggota DPRD Kotim seperti Ir SP Lumban Gaol dari Fraksi Demokrat yang tak lain adalah anggota Komisi I DPRD Kotim bersama Muhamad Arsyad daribFraksi Golkar belum lama ini terus angkat bicara berkaitan dengan masalah ini.

Bahkan M Arsyad mengantongi fakta baru berupa dokumen selembaran berita acara terkait dugaan kejanggalan yang terjadi pada proyek multiyears pembangunan Gedung Pasar Expo.

Program pembangunan tahun jamak dari tahun 2018-2020 tersebut. Isinya pun cukup mengejutkan publik dimana dalam dokumen berita acara itu ditegaskan, Komisi II DPRD Kotim dalam hal ini tidak pernah membahas dan menganggarkan bahkan menyetujui program kegiatan proyek multiyears, dipembahasan APBD tahun 2018 lalu.

Menanggapi hal ini M Abadi yang merupakan rekan satu Komisi dengan M Arsyad yakni di Komisi II DPRD Kotim juga menilai berdasarkan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD Kotim pada tahun 2017 lalu sudah dianggarkan dana sebesar 5 miliar di tahun 2018 dan 15 miliar di tahun 2019 di tahun 2020 sebesar 15 miliar sehingga total anggaran yang akan di gelontorkan mencapai 35 miliar rupiah.

Sedangkan pembangunan fasilitas ekspo untuk penyerapan anggaran masih terealisasi hanya untuk pekerjaan studi kelayakan sebesar Rp 184.000.000.

“Sehingga pada point 8, Dalam berita acara tanggal 7 November 2018 tersebut menegaskan, Hasil kesepakatan komisi II DPRD Kotim dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim serta kepala Bappenda Kotim selaku perwakilan pihak eksekutif, setuju dan sepakat tidak melanjutkan kegiatan pengembangan fasilitas ekspo di lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit tersebut, tapi kita lihat faktanya dilapanggan di bulan Oktober 2019 pembangunan proyek multiyears fasilitas expo itu tetap dilanjutkan ada apa ini,” ungkapnya Selasa (3/12/2019).

BACA JUGA:   Irawati Tetap Ingin Harati Hingga Periode Kedua, Jika Tidak Begini Langkahnya

Bahkan Ketua Fraksi PKB Kotim ini juga mengatakan bahwa mereka memang sengaja dihadapkan berkaitan dengan persoalan keputusan yang penuh dengan resiko jabatan, tersebut.

Adapun alasannya menurutnya karena jika di sepakati secara aturan perencanaan tersebut, ada dugaan kesalahan administrasi, sesuai ketentuan bahwa yang namanya pembangunan wajib dilakukan pembahasan oleh pihak terkait.

“Dan itu wajib dilaksanakan, ini kalau kita lihat ada potensi dugaan unsur kesengajaan dilalaikan penyerapan anggarannya terutama terhadap anggaran di tahun 2018 sebesar 5 miliar di tahun 2019 sebesar 15 miliar sehinggal total 20 miliar, sementara anggaran 5 miliar di tahun 2018 realisasi /serapan masih sebesar kurang lebih 200 juta (0,2 persen) dan tidak terserap kurang lebih 4 miliar 8 ratus juta (98 persen) tentu ini jumlah Silva yang tidak wajar,” urainya.

Dia juga menegaskan tentunya sangat beralasan langkah komisi II saat pembahasan pada tanggal 7 November tahun 2018 lalu yang sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan proyek tersebut, karena sudah ada kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Namun menurutnya yang menjadi persoalan yakni apabila anggaran masih diperuntukan 15 miliar untuk tahun 2019, pasti peruntukannya atas dasar RAPBD yang disepakati di Bulan November Tahun 2018.

“Maka akan ada kemungkinan semakin besar Dana Anggaran APBD yang tidak terserap, jika digabungkan dengan anggaran dari bulan November 2018 sampai November 2019 Total Kurang lebih 19 miliar 800 juta hanya dalam kurun waktu lebih 3 bulan pada tahun berjalan. Kenapa saya katakan demikian karena tidak mungkin akan terserap, sebab sebelumnya sudah sepakat untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan expo tersebut,” timpalnya.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Cempaga Harus Ditertibkan

Legislator Dapil V ini juga mempertanyakan silva anggaran yang jumlahnya sangat besar tersebut, disimpan dimana dan apakah masih ada.

Kerna menurutnya apabila mengacu aturan permenkeu No. 18/PMK.07/2017 dijelaskan bahwa uang kas daerah dan/atau simpanan di Bank dalam jumlah tidak wajar adalah posisi kas saldo positif setelah dikurangi perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk kurun waktu tiga bulan berikutnya.

“Terhadap SOPD terkait ada dugaan akan bertentanggan dengan peraturan dimaksud jika dilihat dari jumlah silva yang ada, permasalahan itulah yang menjadi pertimbanggan saya sehingga belum bisa sepakat jika dianggarkan kembali di tahun 2020,” tukasnya.

Disamping itu menurutnya untuk menghindari berdampak kepada implikasi yang bisa muncul, berkaitan dengan asumsi publik yang menggira bahwa memang adanya dugaan unsur mupakat ingin meraup untung dari bunga uang, yang dianggarkan 5 miliar ditahun 2018 serta 15 miliar ditahun 2019 dengan total 20 miliar pada APBD tersebut harus dilakukan kajian dan evaluasi secara matang, dan dasar kajian itu dirinya menolak untuk sepakat.

“Jika penambahan anggaran di tahun 2020 di sepakati, secara tidak langsung ikut serta didalam pengerjaan proyek tersebut, dampaknya akan muncul dugaan bermasalah secara hukum, karena pelaksanaan atau pengerjaan proyek untuk anggaran tahun 2018 dan tahun 2019 di laksanakan pembangunan sarana Expo tanpa melalui persetujuan yang di sepakati dalam pembahasan,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)