Revisi UU ASN Gagal, Karena DIM Dari Pemerintah Tak Kunjung Dikirim

Achmad Baidowi (kiri) dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan, Selasa, (3/12/2019). Dok: Istimewa

JAKARTA— Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa semua fraksi DPR periode 2014-2019 berencana merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi tidak tuntas.

Padahal, kata Baidowi semua fraksi DPR periode lalu itu pun telah menyepakati agar UU tersebut akan direvisi.

“Revisi undang-undang ASN menjadi usul inisiatif DPR, salah satu pasal krusial yang direvisi yakni kaitannya dengan batasan usia 35 tahun,” ujar Baidowi dalam diskusi forum legislasi ‘Revisi UU ASN Jangan jadi ‘PHP’ Honorer K2′ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan, Selasa, (3/12/2019).

Saat itu, Baidowi mengatakan pemerintah memang sudah menyetujui dan akan melanjutkannya untuk membahas UU ASN itu bersama DPR.

Namun, politikus PPP itu bilang Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dari pemerintah tak kunjung dikirim hingga DPR RI periode 2014-2019 berakhir.

Revisi UU ASN gagal pada periode lalu, karena menurut Baidowi, sebagaimana ketentuan Undang-undang, peraturan pembentukan dan penyusunan program legislasi harus persetujuan antara DPR bersama pemerintah.

Untuk itu, Baidowi berharap DPR periode 2019-2024 kemungkinan besar akan merevisi UU ASN tersebut, hal ini sangat terbuka karena Baleg DPR berencana membahas penyusunan Prolegnas 2020 maupun prolegnas jangka menengah 2020-2024 mendatang.

“Salah satu titik krusialnya yakni memasukkan revisi undang-undang ASN menjadi prolegnas, khususnya prolegnas prioritas,” pungkas Achmad Baidowi.

(dis/beritasampit.co.id)