Tergiur Upah 50 Ribu Ngantar Sabu, Amat Duduk di Kursi Pesakitan

FOTO (AUL/BS) - Rahmat alias Amat saat dipersidangan

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Rahmat alias Amat warga Gang Sari Jalan Murjani Palangka Raya kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Pria berumur 30 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia sebelumnya tertangkap tangan membawa tiga paket sabu dengan berat bersih 0,35 gram yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada September 2019 lalu.

Motif Amat terbilang ironis, pasalnya hanya lantaran tergiur upah 50 ribu rupiah, ia nekat menjadi kurir barang haram narkoba jenis sabu.

Ia pun tak banyak berbuat apa-apa setelah JPU Siti Mutosi’ah membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Alfon di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Senin (02/12/2019).

JPU menyatakan dalam dakwaannya bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Siti Mutosi’ah.

Kasus ini pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

(aul/beritasampit.co.id)