88 Peserta Diklatsar CPNS Katingan Terima STTP

DIKLATSAR CPNS : IST/BS - Suasana penutupan kegiatan Diklatsar CPNS di aula BKPP Katingan, Rabu (4/12/2019).

Editor: Maulana Kawit

KASONGANBupati Katingan Sakariyas menutup seluruh rangkaian kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Rabu, 4/12/2019.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan tersebut berlangsung selama 51 hari, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2019 hingga berakhir pada tanggal 4 Desember 2019.

Kepala BKPP Kabupaten Katingan Bambang Harianto, mengatakan Diklatsar CPNS angkatan II tahun ini diikuti 88 orang peserta CPNS semua dinyatakan lulus dengan kualifikasi memuaskan sebanyak 59 orang dan kualifikasi Cukup memuaskan sebanyak 29 orang.

BACA JUGA:   Penyuluh Agama dan Anggota Asosiasi Keagamaan Diharapkan Mampu Jalankan Tugas

“Kepada peserta Diklatsar CPNS yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinyatakan lulus, diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP),” terang Bambang Harianto, Rabu (4/12/2019).

Bambang Harianto menjelaskan, pola pelatihan dasar ini memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja.

Hal dilakukan dengan harapan hasil pelatihan ini menjadi kebiasaan (habituasi). Sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional.

Kemudian, kurikulum yang diberikan sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 12 tahun 2018 tentang Diklatsar CPNS. Pelatihan Dasar ini terdiri atas kurikulum pembentukan karakter PNS meliputi agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai-nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI dan agenda habituasi.

BACA JUGA:   Aktivitas Warga Kasongan Mulai Lumpuh Akibat Luapan Air Sungai

“Kemudian, evaluasi Penilaian terhadap peserta Pelatihan Dasar CPNS ini meliputi, yaitu Evaluasi Sikap Perilaku 10 persen, Evaluasi Akademik 20 persen, Evaluasi Aktualisasi 20 persen, Evaluasi Penguatan Kompetensi Bidang Tugas 20 persen, dan Evaluasi Akhir 30 persen,” pungkasnya.

(nas/beritasampit.co.id)